Usut Korupsi Impor Garam, Kejagung RI Periksa Karyawan Sucofindo

    Usut Korupsi Impor Garam, Kejagung RI Periksa Karyawan Sucofindo

    JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI dalam siaran pers pada Selasa (31/1/2023) mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

    "Saksi yang diperiksa yaitu HG selaku Karyawan PT Sucofindo (persero), terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK, " ujarnya. 

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " tandasnya. (Jon)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Personel Polsek Cibeber Sambang Warga untuk Jalin Kedekatan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Personel Polsek Cibeber Laksanakan Gatur Pagi untuk Kelancaran Lalu Lintas
    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Gencarkan Sambang Warga dalam Sistem Door to Door
    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Mantapkan Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas

    Ikuti Kami