Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye

    Teknik Kampanye  dan Pelaporan Dana Kampanye
    Focus Group Discussion (FGD) Mendukung Pemilu/Pilkada Sebagai Sarana Integrasi Bangsa, yang digelar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Jakarta, Selasa (22/8/2023)

    JAKARTA – Dalam beberapa bulan ke depan, tahapan kampanye Pemilu 2024 akan segera berjalan. Pada tahapan ini ada kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya baik di awal (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK), selama proses kampanye (Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK) dan diakhir (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye/LPPDK). 

    Hal ini disampaikan Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU Eberta Kawima saat hadir sebagai pembicara Focus Group Discussion (FGD) Mendukung Pemilu/Pilkada Sebagai Sarana Integrasi Bangsa, yang digelar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Jakarta, Selasa (22/8/2023). 

    Wima menyampaikan, KPU perlu dukungan PPATK dan lembaga perbankan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye. Salah satunya untuk memberikan layanan transaksional keuangan untuk membiayai dana kampanye bagi peserta pemilu. Agar transaksional tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan analisis  sumber sumbangan dana kampanye dan jumlah transaksinya. 

    “KPU tentu sangat mendukung pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tentu lembaga yang diberi kewenangan menelusuri adalah PPATK, kita akan terus berelaborasi dan berkolaborasi, ” ucap Wima. 

    Hal lain yang Wima sampaikan terkait pemanfaatan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang merupakan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya yakni Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Sikadeka sendiri selain sebagai ruang pelaporan dana kampanye juga berfungsi sebagai alat bantu yang dapat memudahkan KPU, PPATK dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya dalam hal pencatatan/ pendokumentasian secara digital pelaksanaan kegiatan kampanye dan pengelolaan dana kampanye. 

    “Terkait Rekening Khusus Dana Kampannye (RKDK) nanti harus ada kode khusus yang tidak boleh tercampur dengan dana apapun, termasuk dengan rekening partai politik. Maka RKDK sebagai rekening khusus untuk kegiatan kampanye diberi kode, nanti silakan aturan perbankan masing-masing, ” tambah Wima. 

    Hadir sebagai narasumber pada diskusi panel tersebut, Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono serta dari Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan Kris Hananto. (humas kpu)

    kpu ri pilpres 2024 pileg 2024 eberta kawima lpsdk ppatk pemilu pilkada danang tri hartono
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait