Tafindo Law Firm Kawal Dugaan Penipuan 1,9 M Berangkat Kerja ke Luar Negeri

    Tafindo Law Firm Kawal Dugaan Penipuan 1,9 M Berangkat Kerja ke Luar Negeri
    Kiri: Ida Bagus Made Putra, SH. MH., I Kadek Putra Sutarmayasa, SH. MH., Putu Bagus Darma Putra, SH. MH.

    DENPASAR - Kondisi ekonomi yang lagi berat tentu membuat sebagian masyarakat Bali berusaha 'survive' dari kondisinya. Salah satu yang dilakukannya adalah untuk bekerja di luar negeri untuk sebuah kehidupan, cita-cita atau impiannya.

    Tapi naas, ini disampaikan oleh kuasa hukum dari pelapor. Kejadian ini bermula dari keinginan pelapor berinisial INNSA untuk bekerja keluar negeri. Berbekal iklan yang dilihatnya di media sosial membuat dirinya tertarik untuk mengikuti program kerja keluar negeri yakni ke Australia.

    Menemui I Kadek Putra Sutarmayasa SH, MH., bersama rekannya Ida Bagus Made Putra, SH, MH dan Putu Bagus Darma Putra, SH. MH. Ia menjelaskan bahwa ketertarikan pelapor atau korban terhadap keberangkatan itu dengan mengikuti seminar lalu 'interview' dan mereka korban melakukan perjanjian.

    "Setelah mereka mengajak korban untuk seminar kemudian melakukan interview, setelah lulus mereka mengajak melakukan perjanjian dan disitu korban juga diminta untuk membayar sebesar kira-kira perorang 58.000.000, " ujar Kadek Putra, Kamis (02/02/2023), disalah satu cafe di Denpasar.

    Perjanjian dengan penyelenggara sebutnya adalah 3 sampai 5 bulan harusnya mereka sudah memberangkatkan para korban. Jatuh tempo yang harus dikerjakan oleh pihak penyelenggara adalah bulan Agustus atau September 2022.

    " Sampai hari ini dan pelaporan kami ke Polda Bali belum juga ada kejelasan "

    Menanyakan soal keterangan dari penyelenggara tentang keberangkatan, ia menceritakan bahwa telah memperangati dan mensomasi pihak penyelenggara. 

    "Pihak mereka belum memberikan jawaban sampai saat kami melaporkan mereka (penyelenggara) di Polda Bali, " sambil menunjukan surat laporan polisi tertanggal 31 Januari 2023.

    Ia menjelaskan selaku kuasa hukum, bahwa keinginan para korban adalah uang yang telah mereka setorkan untuk dapat dikembalikan bila mereka tidak dapat diberangkatkan.

    Dalam penjelasannya juga bahwa perjanjian yang dilakukan memang ada terdapat klausul yang mengatakan bila tidak berangkat pembayaran akan di 'refund'.

    Kantor yang berada di wilayah jalan Sunset Road Badung dan mereka dikatakan pindah ke wilayah Sanur Denpasar. Kerugian dari para korban sejumlah 33 orang yang mengadukan kepada kantor hukum Tafindo Law Firm ini adalah sebesar 1, 9 Milliar rupiah.

    Ditanyakan soal perijinan untuk memberangkatkan kerja keluar negeri, Kuasa hukum mengatakan bahwa cerita dari salah satu korban pihak penyelenggara tidak memilikinya.

    " Yang membuat klien kami percaya itu adalah melihat 5 foto orang yang sudah berhasil diberangkatkan, tetapi setelah kejadian ini mereka meng 'cross check' ternyata 5 orang yang diberangaktkan tadi bukan berasal dari PT (perusahaan) ini "

    Sesuai informasi dari kuasa hukum bahwa penyelenggara bisa saja terlibat dengan dugaan tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

    " Kami tetap akan mem 'follow up' kondisi ini, kami tidak hanya mengejar pidananya saja tetapi lebih ingin agar pembiayaan yang sudah dikeluarkan oleh klien kami bisa dikembalikan, " ungkapnya.

    Janji - janji pihak penyelenggara kepada para korban juga sepertinya tidak pernah terealisasi, seperti perjanjian setelah hari raya lalu tahun baru belum juga bisa diselesaikan dengan baik bahkan berjanji akan bertemu pun belum terealisasi.

    Keinginan para korban secara persuasif ini bila tetap diabaikan, mereka selaku kuasa hukum juga menegaskan dan berharap agar proses pelaporan tidak sampai mandek atau jalan ditempat.

    " Untuk pihak kepolisian kita juga menginginkan agar bila bukti-bukti telah lengkap, sebaiknya segera ditindaklanjuti karena ini juga dapat mencoreng citra pariwisata di Bali "

    Pesan mereka adalah tetap kepada masyarakat Bali agar waspada dan berhati-hati kepada agen yang memberangkatkan ke luar negeri.

    " Masyarakat sebaiknya mendampingi diri dengan kuasa hukum untuk mengecek dan meng 'cross check' apakah agen-agen tersebut layak dan berijin resmi untuk bisa memberangkatkan kerja ke luar negeri, " pungkasnya. (Ray)

    hukum keadilan bali denpasar
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait