PP Polri Dukung Pelaporan Terhadap Kamaruddin Simanjuntak

    PP Polri Dukung Pelaporan Terhadap Kamaruddin Simanjuntak

    JAKARTA - Sebuah sikap arogansi kadang memang harus dihadang dan ditaklukkan, sebab kalau tidak, ia akan menjadi pisau yang menusuk jantung banyak orang. Harus dilakukan sebuah tindakan yang intinya adalah penyadaran dan memunculkan efek jera agar tak lagi terulang aikap buruk dan kontra-produktif tersebut. 

    Hari Rabu (11/12) pagi, Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP Polri) Pengurus Daerah Metro Jaya, berkenan mengambil sikap tegas dan terukur atas apa yang dilakukan oleh Kamarudin Simanjuntak pada Podcast di kanal YouTube milik Uya Kuya, yaitu memberikan pernyataan kontoversial bahwa “Polisi Pengabdi Mafia”. Pernyataan gegabah dan tanpa bukti tersebut sejatinya menyakiti hati banyak kalangan, bukan saja anggota Polri, bahkan masyarakat pun tersinggung karenanya. Sebagai bagian dari Keluarga Besar Polri, maka PP Polri Pengurus Daerah Metro Jaya pun ikut mersakan betapa pernyataan Kamarudin Simanjuntak adalah sepenuhnya mengandung kebohongan dan oleh karenanya harus diluruskan. 

    Pernyataan sikap PP Polri tersebut ditanda-tangani oleh Komjen Pol (P) DR. Drs. Ito Sumardi Djunisanyoto, SH., MH sebagai Koordinator Dewan Penasehat PP Polri dan Irjen Pol (P) Drs. Mudji Waluyo, SH., MM. Pernyatan PP Polri tersebut pada intinya adalah mendukung penuh pelaporan polisi yang dibuat oleh Firdaus dari Kantor Hukum Alido & Partner terhadap Kamarudin Simanjuntak. Laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang bernomor LP/5083/XII/2022/RJS tersebut berdasarkan dugaan pelanggaran yang dibuat oleh Kamarudi Simanjuntak atas Pasal 28 (2) UU ITE, Paal 45 UU ITE, Pasal 14 UU 1/1946, Pasal 15 UU 1/1946 dan Pasal 207 KUHP. 

    PP Polri menyadari sekali bahwa pernyataan Kamarudin Simanjuntak di podcast Uya Kuya adalah sebuah kebohongan yang sangat tidak memberikan pendidikan, informasi dan hiburan. Sebaliknya, ada kandungan yang sangat terasa nuansa pembodohan publik dan ketidak-akuratan informasi. Kamarudin seolah menggiring opini masyarakat pada sebuah situasi yang keliru dan menyesatkan. Pernyataan Kamarudin Simanjuntak bahwa “Polisi Pengabdi Mafia” adalah sarat dengan unsur kebencian yang tak berdasar. 

    Dukungan PP Polri Pengurus Daerah Metro Jaya atas pelaporan oleh Firdaus dari Kantor Hukum Alido & Partner terhadap Kamarudin Simanjuntak, pada sisi lain adalah juga merupakan sebuah peringatan kepada siapa pun untuk bisa lebih bijak dan obyektif dalam beraktifitas di wilayah media sosial atau digital. Tayangan YouTube Uya Kuya yang melahirkan pernyataan keliru “Polisi Pengabdi Mafia” harus dianggap sebagai sebuah contoh dari gagalnya pengelolaan media sosial secara dewasa dan bertanggung-jawab. Hanya sekedar mengejar keuntungan, tanpa pertimbangan matang di soal obyektivitas dan  akurasi informasi. Maka PP Polri Pengurus Daerah Metro Jaya pun bertekad membuka pintu kesadaran itu sejak dini. 

    PP Polri sangat menyadari bahwa pernyataan Kamarudin Simanjuntak berpotensi menimbulkan kekecewaan dan kemarahan ratusan ribu anggota Polri dan keluarga besarnya. Namun PP Polri lebih mendukung penyelesaian kasus ini lewat jalur hukum, bukan dengan cara-cara di luar hukum. Ada sebuah pembelajaran yang ingin disampaikan oleh PP Polri, yaitu bahwa setiap pelanggaran hukum selayaknya diselesaikan secara hukum pula. Bagi PP Polri, tak ada ruang yang tersedia bagi siapa pun untuk melakukan hujatan atau tuduhan tanpa dasar. 


    (HMN/GUS)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait