Kasih ibu sepanjang jalan, kasih anak sepanjang galah itulah sebuh peribahasa yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari.Makna yang tersirat didalamnya merupakan kasih sayang seorang ibu kepada anaknya tidak ada batasan sedangkan kasih sayang seorang anak kepada ibunya memiliki batas dalam keadaan apapun si anak tersebut.
Cilacap_(16/11) Seorang ibu tidak henti-hentinya memberikan kasih sayang kepada anaknya berharap anaknya menjadi kebanggaan dalam keluarga sukses dalam menggapai cita-citanya, tetapi apalah kata, seorang anak kadang lupa akan nasehat dari orangtuanya sehingga anak terjerumus dalam pergaulan yang tidak baik dilingkungannya bahkan sampai harus berurusan dengan pihak berwajib akibat salah dalam bergaulnya. Hal tersebut sama persis apa yang dialami oleh AL (nama samaran). Sebelumnya tidak pernah mendengarkan nasehat-nasehat dari ibunya, akhirnya harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya turut serta mengkonsumsi narkoba bersama teman-temannya dan pastinya orangtua akan malu dan kecewa akan perbuatan yang telah dilakukannya. AL harus memepertanggungjawabkan perbuatannya untuk menjalani pembinaan didalam Lapas. Selama menjalani pembinaan di Lapas, AL selalu mendapatkan semangat dan dukungan dari orangtuanya hingga AL dapat diusulkan rencana Integrasi Bebas Bersyarat.
Baca juga:
Pergilah Anakku, Busur T’lah Dilepas
|
Bertempat di Desa Adimulya Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melakukan kunjungan kerumah (home visit) terkait rencana usulan Integrasi AL. Dalam kunjungannya tersebut Rizky selaku PK Bapas berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Setempat dan penjamin serta melakukan survey ke beberapa masyarakat sekitar terkait kesiapan apabila AL memperoleh program Integrasi tersebut. Dalam kunjungan rumah tersebut, pembimbing kemasyarakatan juga menggali data dan keterangan dari penjamin klien terkait kesiapan Penjamin nantinya apabila AL dapat diberikan program tersebut.
Terkait usulan Integrasi tersebut, Ibu kandung AL selaku penjamin klien juga bertanggungjawab atas kelangsungan hidup bagi klien, seperti ikut mengawasi dan mengingatkan kewajiban klien untuk melaksanakan apel bimbingan sampai masa bimbingan pengakhiran selesai.
“Salah satu tolok ukur terkait kelayakan penjamin dalam program Integrasi, tidak dilihat dari keadaan ekonomi penjamin, tetapi keseriusan dan tanggung jawab penjamin serta persetujuan dan dukungan dari lingkungan sekitar serta peran aktif Pemerintah Desa setempat untuk turut serta memberikan bimbingan dan pengawasan ketika Klien menjalani Integrasi hingga selesai”_pungkas Rizky PK ahli Pertama tersebut.