Cilacap – Selain mengunjungi rumah penjamin, unsur penting tidak boleh dilewatkan dalam usulan Program Pembebasan Bersyarat (PB) adalah berkoordinasi dengan aparat desa. Hal ini juga yang dilakukan oleh Daru, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah saat bertandang ke Balai Desa Tarisi, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Selasa (29/11/2022).
Sesampainya di wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah Jawa Barat ini, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan langsung disambut hangat oleh Jasimin, Kepala Desa Tarisi, Wanareja.
Baca juga:
Mengenal Seni Aborigin Australia
|
“Kedatangan saya ke sini untuk melakukan validasi data sekaligus menanyakan pendapat aparat desa setempat, apakah bersedia ikut serta dalam membina dan mengawasi warga yang saat ini sedang menjalani pembinaan di lapas Slawi”, buka Daru, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Nusakambangan.
Kepada pembimbing kemasyarakatan, Jasimin, selaku Kades Tarisi menyatakan sanggup ikut serta mengawasi dan membimbing kembali warganya jika nanti usulan Program reintegrasinya terlaksana.
“Dengan semua ikut dilibatkan, nantinya sangat membantu warga saya, jika nanti sudah bisa kembali di tengah masyarakat. Saya sangat kenal keluarga, dan nanti akan kami awasi dan kita bina sesuai dengan kapasitas kami”, jelas Jasimin.
Melalui koordinasi dengan aparat desa ini, tugas dan peran Bapas Nusakambangan semakin optimal, karena nantinya klien yang sedang menjalani program reintegrasi pembinaan dan kebutuhannya dapat tepat sasaran.
Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan bersama aparat desa setempat bersama-sama mengikis pemberian stereotip negatif ataupun perlakukan tidak adil terhadap mantan narapidana. Apalagi, pemberian labeling narapidana yang akan mengkhawatirkan karena dapat memperkuat motif untuk kembali melakukan apa yang dilabelkan masyarakat kepadanya, yaitu pengulangan tindak pidana. Melalui koordinasi ini juga, pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan membantu pemecahan masalah terhadap permasalahan yang dihadapi klien pemasyarakatan dalam pembuatan rencana bimbingan dan pengawasan selanjutnya.