BADUNG - Kondisi ramai di media massa dan media sosial yang cenderung menyudutkan pihak rektorat dan terkesan tidak berimbang membuat ketidakadilan bagi pihak Universitas Udayana (Unud).
Dalam keterangan press release yang dikirimkan ke redaksi mengatakan berdasarkan hasil koordinasi internal Unud tertanggal 14 Maret 2023 bertempat di Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, maka dapat disampaikan informasi seperti:
1. SPI merupakan hal yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 di Universitas Udayana.
Adapun yang menjadi pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya
didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga:
Panggil Namaku 'Siti'
|
Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar
hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa
Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023.
2. Perihal pengenaan SPI di Unud, berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta turut mempertimbangkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor
476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, maka yang dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali
mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu.
3. Perihal mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas.
Namun demikian, penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional
Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa. Seperti halnya di Unud, bahwa ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp. 0, -. Mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai test dari yang bersangkutan.
5. Berdasarkan data yang tercatat dalam rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI Unud dari tahun 2018 s/d 2022 adalah sebesar Rp. 335.251.590.691.
Bahwa total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi.
Dana SPI yang terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain
Unud yang sah, sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Akumulasi dana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan pra sarana.
6. Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara. Sebagai bentuk kehati-hatian, Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara, seperti:
(a) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), (b) Inspektorat Jendral dari Kementerian,
(c) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, (d) Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di
dalamnya.
7. Bahwa hingga saat ini Unud masih mempertanyakan kesimpangsiuran pemberitaaan mengenai besaran nominal kerugian negara dan kerugian perekonomian negara, sebagaimana di muat dalam press release yang dibuat oleh pihak Kejaksaan Tinggi
Negeri Bali tertanggal 10 Maret 2023, dan/atau materi yang termuat dalam siaran berita pada beberapa media, baik cetak, online, maupun elektronik. Mengingat, besaran nominal yang dicantumkan dalam press release dan/atau pemberitaan di media, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud.
8. Sebagai penutup, Unud mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Lebih daripada itu, Unud berkomitmen untuk menghormati
proses hukum yang berjalan.
Menghubungi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., selaku Rektor UNUD mengatakan hal yang senada, bahwa seluruh dana SPI masuk ke Kas Negara.
" Mohon Supportnya, semoga kasus ini terselesaikan dengan baik, " ungkap Rektor, Selasa (14/03/2023).
Ia juga menegaskan dengan sangat mudah ditemukan jejak digitalnya di bagian keuangan UNUD.
" Kemudian penggunaan dana SPI ini sesuai dengan mekanisme pengusulan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan harus seijin Kementerian Keuangan RI "
Ia juga mewanti-wanti kepada awak media untuk berhati-hati beropini bahwa di Unud ada korupsi ratusan milliar. (Ray/tim)