Cilacap - Bertempat di ruang pelayanan Baladewa (Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura), klien AS (27) datang untuk melakukan apel dan sekaligus mengambil surat pengakhiran bimbingan. Datang dengan setelan kemeja dan sarung panjang, klien dewasa membawa dokumen pasca keluar dari Lapas seperti surat lepas, kartu bimbingan, dan SK. Setelah melakukan pemeriksaan dokumen, PK ( Pembimbing Kemasyarakatan ) Bapas membuatkan surat pengakhiran sebagai tanda klien selesai menjalani pembimbingan atau bebas sepenuhnya, Jum'at (14/10/2022).
Disela-sela proses pembuatan dokumen, klien bercerita bahwa cita-cita klien adalah menjadi pribadi yang baik untuk diri sendiri, keluarga klien dan ingin bekerja sesuai dengan kemampuan yang dimiliki yaitu pengelasan ungkap klien (AS)
Klien sendiri sudah pernah melakukan tindakan pidana pasal 170 KUHP dan di pidana di Lapas Cilacap, pidana kedua mendapatkan vonis dengan perkara penganiayaan saat akan berangkat bekerja. Saat ini klien berharap setelah selesai menjalani bimbingan, dirinya berharap bisa bekerja untuk menafkahi keluarga kecilnya dan saat ini isteri klien sedang mengandung anak pertama.
Selesai menyiapkan dokumen pengakhiran bimbingan, PK Pertama Bapas Nusakambangan Jatmiko memberikan selamat kapada klien dan keluarga karena berhasil melewati rangkaian sistem peradilan pidana hingga tahap pasca adjudikasi dengan baik. PK menyampaikan agar klien lebih berhati-hati dalam bertindak karena dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan baik berupa kerugian fisik, sosial, finansial maupun emosional. PK juga berharap dan mendoakan agar klien segera mendapat pekerjaan yang baik untuk membantu ekonomi keluarganya di rumah dan terhindar dari pengaruh buruk pergaulan.
Baca juga:
Kemerdekaan, Jangan Lepas dari Genggamanmu!
|